Penilaian Bisnis

Penilaian Bisnis adalah suatu kegiatan untuk memperkirakan nilai suatu perusahaan, baik yang bersifat going concern maupun yang tidak (likuidasi), berbagai tujuan kegiatan dan kepemilikan serta transaksi dan kegiatan yang memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan.Penilaian bisnis yang kami lakukan adalah Penilaian Saham (minoritas, mayoritas dan keseluruhan), Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) serta Penilaian Aset Tak Berwujud.

 

Penugasan penilaian bisnis ke KJPP SBR & Rekan meliputi berbagai macam kepentingan antara lain untuk transaksi jual beli saham, divestasi saham, merger dan akuisisi dan berbagai macam transaksi dari perusahaan tertutup maupun terbuka yang mengharuskan adanya pendapat penilai independen.

 

Dalam penilaian saham perusahaan atau badan usaha objek yang dinilai adalah perusahaan atau saham dengan berbagai tujuan dan transaksi atau kegiatan yang memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan baik tertutup maupun terbuka secara keseluruhan.

 

Penilaian dalam Aset Tidak Berwujud (Intangible Asset) adalah melakukan penilaian terhadap aset non-monetary yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik dan memberikan hak serta manfaat ekonomi kepada pemilik (perusahaan). Aset tak berwujud dapat dikategorikan sebagai aset yang berasal dari hak-hakyang muncul berdasarkan persyaratan dalam kontrak (rights), hubungan antar entitas bisnis seperti daftar konsumen dan daftar supplier serta distributor, kelompok aset tak berwujud (grouped intangibles) seperti goodwill, atau kekayaan intelektual (intellectual property) seperti hak paten.

 

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)adalah suatupernyataan yang diberikan oleh Penilai (Kami) yang menyatakan bahawa suatu transaksi wajar atau tidak wajar dalam suatu aksi korporasi. Pendapat Kewajaran dibuat untuk melindungi pemegang saham atas kerugian yang mungkin timbul dari suatu transaksi (corporate transactions) yang dilakukan oleh perusahaan.

 

Dilihat dari sektor usahanya, KJPP Kami sudah banyak mengerjakan penilaian saham perusahaan-perusahaan jasa termasuk jasa keuangan seperti perbankan umum, perusahaan properti, perusahaan industry makanan dan minuman, perusahaan perkebunan, perusahaan pertambangan dan perusahaan industri.