About Us

Pada tahun 1980an pembangunan di Indonesia terus tumbuh, baik pembangunan fisik maupun non-fisik. Pada saat itu, para pendiri merasa perlu mendirikan sebuah badan usaha swasta sebagai pendamping dalam proses mewujudkan pembangunan berbagai macam proyek. Melihat belum banyak peran swasta dalam bidang jasa konsultasi pada saat itu, kami memutuskan mendirikan badan usaha perseroan bernama PT SHANTIKA VALUINDO LESTARI (PT SVL).

Pada awal pendirian perusahaan, kami hanya memiliki empat staff termasuk satu orang office boy, walaupun dengan staff yang masih sedikit, tidak menyurutkan semangat kami dalam bekerja dan memberikan yang terbaik kepada klien kami. Berbagai proyek kami tangani, mulai dari studi kelayakan dan pengawasan pembangunan, perkebunan dan di bidang properti seperti pembangunan hotel. Selain memberikan jasa penilaian properti dan bisnis, PT SVL juga memberikan jasa terkait lainnya seperti studi kelayakan dan survey pasar.

Kemudian pada tahun 2008 pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang JASA PENILAI PUBLIK, yang menetapkan setiap badan usaha perseroan bidang jasa konsultasi berubah menjadi usaha perorangan yang berlaku tahun 2010. Berdasarkan peraturan tersebut PT SVL membentuk badan usaha independen bernama KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SUHARTANTO BUDHIHARJO DAN REKAN (KJPP SBR), yang menangani pekerjaan Penilaian Bisnis, Properti dan lain-lain.

Kedua badan usaha masih berdiri hingga saat ini dengan tugas dan perannya masing-masing. Kami telah memiliki cabang di berbagai kota di Indonesia seperti Semarang, Kupang dan Denpasar dengan dukungan tenaga kerja yang berkualitas dan kompeten.