Pendampingan ISPO

Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) adalah suatu kebilakan yang diambil oleh Pernerintah Republik Indonesia dalarn haI ini Kementrian Pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia dan ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi efek gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah Lingkungan.

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 19/Permentan/OT140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 mengenai Persyaratan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan atau Inclonesian Sustainable Palm Oil, tentang pedoman ISPO mensyaratkan 7 prinsip, 42 kriteria, dan 128 Indikator yang seluruhnya harus di-penuhi. Berbeda dengan penerapan sistem manajemen terbitan organisasi standardisasi internasional ISO, yang memungkinkan temuan dalam bentuk room for improvement, keseluruhan syarat pada ISPO adalah wajib. Sehingga periu dilakukan persiapan-persiapan pada rnasing-masing prinsip.

 

Untuk itu kami sebagai lembaga konsultan menyediakan konsultasi pendampingan dalam melakukan proses pra kondisi agar mendapatkan penilaian sesuai dengan standarisasi ISPO.